SELAMAT DATANG DI Geoportal
Pemerintah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka dalam rangka mewujudkan Kebijakan Satu Peta (KSP) di Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meng-inisiasi pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) yang diaplikasikan melalui penyelenggaraan One Data One Map. Pengembangan sistem One Data One Map dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur selaku Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan, dengan pendampingan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Sejak diresmikan tanggal 2 April 2014, Geoportal One Data One Map dapat diakses secara online melalui portal http://onedataonemap.kaltimprov.go.id.
PEJABAT DAN STAF










